Strategi dan taktik Islami dalam kehidupan sehari-hari di bidang tauhid, ibadah, akhlak, muamalah, dan siyasah.

Berfokus pada manajemen (ruang lingkup, waktu, finansial, dan mutu), dan penampilan terbaik alami dari karakter ruhani dan jasmani sesuai ajaran Islam.

~ Hamba Allah ~

Al Hambra, Granada, Andalusia, Spanyol - 1001 Inventions: Muslim heritage in our world. Foundation for Science, Technology, and Civilization

Muhammad Saw The Super Leader Super Manager, Spectrum 5
Kepemimpinan Sosial dan Politik


“My choice of Muhammad to lead the list of the world’s most influential persons may surprise some readers and may be questioned by others, but he was the only man in history who was supremely successful on both the religious and secular levels.”

(M. H. Hart, 1978. The 100: A Ranking of The Most Influential Persons in History) 


Politik biasa diartikan sebagai seni dalam mengatur dan memerintah masyarakat. Agak sulit memisahkan Muhammad Saw dari kepemimpinan politik. Di samping sebagai seorang rasul, beliau adalah kepala masyarakat politik Muslim pertama dengan Madinah sebagai pusat pemerintahan. Muhammad Saw merupakan seorang pemimpin politik karena mempunyai kapasitas dalam mengatur dan mengelola masyarakat muslim yang dipusatkan di Madinah.

Para sejarawan membagi periode awal islam menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah merupakan periode peletakan dasar-dasar agama tauhid dan pembentukan akhlak yang mulia. Periode Madinah menandai kemunculan Islam sebagai sebuah kekuatan sosial politik. Muhammad Saw, tetapi juga sebagai pemimpin dari sebuah komunitas peradaban baru berpusat di Madinah. Dengan demikian, pembentukan sebuah masyarakat Islami telah dimulai. Sejak itu, wahyu yang turun tidak lagi terbatas pada seputar keesaan Tuhan, tetapi mulai mencakup ajaran lainnya yang berhubungan dengan pengaturan kehidupan masyarakat.


Keunikan Politik Muhammad Saw di Zamannya

Sebagai kepala pemerintahan Madinah, Muhammad Saw menggabungkan kepemimpinan politik dan militer. Kemampuan menggabungkan kecemerlangan kepemimpinan politik dan militer ini sangat langka ditemukan di antara pemimpin-pemimpin besar dunia. Banyak pemimpin dan panglima perang yang sukses dalam mengelola pemerintahan ketika perang itu usai.

Atau sebaliknya, mereka yang berhasil mengatur pemerintahan, gagal ketika harus bertindak memimpin mampu menjalankan kedua fungsi dalam waktu bersamaan. Beliau seorang kepala Negara namun juga seorang jenderal yang menguasai taktik peperangan.

Pada waktu itu di sekitar dunia Arab ada beberapa kerajaan, seperti Romawi dan Persia. Sementara di tanah Arab sendiri terdapat beberapa penguasa kecil yang wilayahnya tidak terlalu besar. Kerajaan-kerajaan besar Romawi dan Persia tidak tertarik dengan Semenanjung Arab yang tandus. Jazirah Arab pada waktu itu dijadikan sebagai daerah pemisah antara Romawi dan Persia.

Masyarakat yang hidup di Jazirah Arab terdiri dari berbagai suku-suku besar yang terbagi lagi ke beberapa suku-suku yang sangat kecil. Mereka hidup menurut atruran-aturan yang disepakati bersama oleh semua suku. Dengan demikian mereka tidak terikat dengan hukum kerajaan sebagaimana masyarakat di Romawi atau Persia.

Dalam bersikap terhadap kedua negara besar, Romawi dan Persia, masing-masing suku mempunyai kecenderungan yang berbeda. Namun dari segi politik dan administrasi pemerintahan mereka tetap merdeka. Di antara mereka ada yang lebih memihak Romawi dan yang lain memihak Persia. Sebagai contoh, ketika Persia berhasil mengalahkan Romawi di wilayah Syiria, kaum Musrik Makkah bergembira karena mempunyai keterikatan emosional sebagai sesama kaum musyrik. Sebaliknya kaum Muslim lebih mengharapkan kemenangan Romawi karena Negara tersebut menganut agama Nasrani. Wahyu pun turun merespon peristiwa ini sebagaimana tercatat dalam surat Ar-Rum ayat 1 – 5.

Strategi politik Muhammad Saw berbeda dengan pemimpin politik di masanya. Beliau tidak membangun kerajaan melainkan sebuah Negara (state) dengan prinsip-prinsip baru yang berbeda dengan tradisi yang ada pada waktu itu. Unsur Negara yang beliau fokuskan pertama kali adalah membentuk warga sebagai power-base.

Membentuk wilayah dalam periode Makkah tidak strategis dan sulit untuk dilakukan karena dominasi musyrikin Quraisy yang begitu kuat. Beliau pernah bermaksud meminta suaka politik ke Thaif, tetapi menemui kegagalan karena penolakan penduduk di sana.

Demi keselamatan warga (kaum muslimin) dari tekanan kaum Musyrik Quraisy, Muhammad Saw mengungsikan sejumlah sahabat ke negeri Habasyah (Etiopia) dua kali. Membentuk suatu sistem pemerintahan yang baru di Makkah juga tidak memungkinkan. Masyarakat Quraisy sangat keras memegang adat kebiasaan yang sudah diwarisi secara turun temurun. Administrasi pemerintahan baru diciptakan di periode Madinah.

Jadilah periode Makkah sebagai periode pembentukan masyarakat warga tanpa mempunyai wilayah (land) dan pemerintahan (administration). Ajaran-ajaran Islam yang diturunkan pada periode ini juga lebih banyak tentang pembentukan karakter masyarakat yang berkeadaban (civiled society).


Membidik Madinah sebagai Pusat Islam

Setelah melaksanakan dakwah selama 10 tahun kepada penduduk Makkah dan tidak mendapat respon positif yang signifikan, Muhammad Saw mulai berdakwah kepada para jamaah haji yang berziarah ke Ka’bah selama musim haji. Di antara para jamaah haji tersebut berasal dari Yatsrib suatu daerah sebelah utara Makkah.

Muhammad Saw telah cukup berhasil membentuk keimanan dan mental yang tangguh di antara para pengikutnya. Hal ini perlu dilanjutkan dengan membentuk sebuah komunitas yang Islami dengan tatanan sosial yang lebih baik. Oleh karena itu masyarakat muslim awal itu memerlukan suatu daerah yang mampu memberikan perlindungan bagi mereka sekaligus tempat untuk membentuk kawasan percontohan komunitas Muslim yang ideal.

Diceritakan, pada suatu musim haji, Muhammad Saw berdakwah kepada jamaah dari Yastrib dan disambut dengan positif. Mereka berjanji akan datang lagi di musim haji berikutnya dan meminta Muhammad Saw mengirimkan salah seorang sahabatnya untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Yastrib. Muhammad Saw mengutus Mus’ab bin Umair sebagai duta islam pertama dan ia cukup berhasil dalam menjalankan misinya. Pada tahun berikutnya, penduduk Yastrib datang dengan jumlah yang lebih banyak dan mengikrarkan janji setia kepada Muhammad Saw dan memintanya untuk pindah ke Yatsrib. Mereka bersedia membela Muhammad Saw dan sahabat-sahabatnya dengan jiwa dan harta mereka.


Hijrah: Perjalanan Mengubah Sejarah Dunia


Setelah mendapat izin dari Allah SWT, Muhammad Saw hijrah ke Yatsrib yang kemudian berganti nama menjadi Al Madinah Al Munawwarah (kota yang bercahaya). Pergantian nama dari Yatsrib menjadi Madinah merupakan suatu keputusan politik yang tepat. Secara bahasa Madinah mempunyai akar kata yang sama dengan tamaddun (peradaban). Dengan demikian Madinah dapat diartikan sebagai sebuah tempat peradaban yang lazim diterjemahkan dengan kota. Penggunaan nama Madinah mengisyaratkan adanya suatu visi politik menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu peradaban manusia yang baru.

Dengan demikian berakhirlah periode Makkah dan dimulainya periode Madinah. Dalam periode Makkah yang ditekankan adalah pembentukan karakter warga Negara yang akan didirikan. Sementara periode Madinah adalah peletakan fondasi administrasi pemerintahan dan hal-hal kenegaraan lainnya.

Hijrah bukan hanya bermakna menghindar dari siksaan, fitnah dan cacian belaka, namun juga merupakan suatu strategi untuk mendirikan masyarakat baru di dalam negeri yang aman. Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu wajib ikut andil dalam membangun negeri baru itu dan mencurahkan kemampuannya untuk melindungi dan membelanya.


Kondisi Awal Madinah


Menurut catatan sejarah, Yatsrib pada waktu itu merupakan suatu lingkungan oase yang subur. Kota itu dihuni orang-orang Arab pagan atau musyrik dengan suku-suku utama ‘Auz dan Kharaj. Kota oase itu agaknya sudah ada sejak zaman kuno dengan nama Yatsrib atau menurut catatan ilmu bumi Ptolomeus, Yethroba.

Masyarakat yang ditemui Rasulullah Saw di Madinah ada tiga golongan. Golongan-golongan tersebut adalah para sahabat, kaum Musyrik, dan orang-orang Yahudi. Setiap golongan memiliki kondisi yang berbeda dengan golongan lain. Beliau menghadapi berbagai masalah dari setiap golongan, dan masalah yang beliau hadapi dari setiap golongan tersebut tidak sama.

Kaum Muslim sendiri terdiri dari dua golongan. Pertama, golongan Anshar, yaitu mereka yang berada di dalam negeri mereka sendiri bersama harta mereka. Mereka tidak memerlukan selain rasa aman setelah sejak lama terlibat konflik sesama mereka. Kedua, golongan Muhajirin, yang datang ke Madinah tanpa memilki apa-apa. Mereka tidak memilki tempat tinggal untuk berlindung, dan tidak memilki pekerjaan untuk menyambung hidup. Jumlah mereka tidak sedikit, setiap hari terus bertambah sebab setiap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya diizinkan untuk berhijrah dan menetap di Madinah.

Pada waktu itu Madinah bukanlah negeri yang kaya. Pertambahan jumlah penduduk yang mendadak sedikit banyaknya mengguncang perekonomian Madinah. Dalam kondisi yang kritis tersebut, berbagai kekuatan yang memusuhi Islam melakukan semacam embargo ekonomi sehingga persediaan (supply) barang berkurang dan keadaan pun semakin gawat.

Dalam keadaan demikian, setidaknya ada dua hal yang dilakukan Muhammad Saw sebagai pemimpin. Pertama, mengirimkan ekspedisi-ekspedisi kaum Muslim Muhajirin untuk menghadang dan menakut-nakuti kafilah dagang Makkah. Kedua, membuat kebijakan politik ekonomi yang berisikan aturan-aturan tentang perekonomian.


Tahapan Pengembangan Negara Madinah


Kemunculan komunitas Madinah berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama adalah konsolidasi internal umat dan komunitas Madinah. Tahap ini dimulai oleh Muhammad Saw dengan usaha mempersatukan umat Islam yang terdiri atas berbagai suku, bani dan kelompok yang berbeda-beda. Pada saat yang sama, Muhammad Saw juga mengupayakan pengaturan hubungan antara kelompok Muslim dan non-Muslim, khususnya Yahudi, melalui penyusunan dan Penandatangan Piagam Madinah (1H/622M).

Tahap kedua adalah keterlibatan kaum Muslim dalam konflik ideologis dengan komunitas non-Muslim. Pada awalnya konflik tersebut hanya berlangsung kecil-kecilan antara pihak muslim dan bani atau keluarga non muslim di sekitar wilayah Madinah. Namun kemudian konflik berkembang menjadi besar yang melibatkan ribuan orang dalam beberapa kali peperangan seperti Perang Badr (2H/623M), Perang Uhud (3H/625M) dan Perang Khandaq (5H/627M).

Tahap ketiga, kaum Muslim mulai keluar Madinah. Awalnya adalah kepergian Muhammad Saw beserta rombongan ke Makkah untuk menunaikan umrah. Meskipun gagal karena tidak diizinkan memasuki Makkah oleh pihak Quraisy, Muhammad Saw berhasil “menekan” pihak Quraisy untuk mengadakan perjanjian di Hudaibiyah (6H/628M). Perjanjian itu berisikan penghentian konflik bersenjata antara kaum Quraisy dengan kaum Muslim. Dengan adanya perjanjian ini, ancaman dari luar sedikit berkurang sehingga Muhammad Saw dapat berkosentrasi pada penataan masyarakat Madinah dan membina hubungan diplomatik dengan suku atau kabilah-kabilah di sekitar Madinah.

Tahap keempat adalah ketika pihak Muslim berhasil menguasai seluruh Jazirah Arabia. Memang tidak semua orang masuk Islam, namun suku dan kabilah di wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan Muslim. Bagi mereka yang non-muslim diwajibkan membayar jizyah (pajak keamanan) atau menyerahkan sebagian hasil panen. Dapat diduga, bahwa periode ini pihak Muslim, selain kuat dalam bidang militer, juga cukup makmur dalam perekonomian. Lebih dari itu, penyebaran Islam juga semakin berkembang pesat sebagaimana terlihat dalam upaya Muhammad Saw untuk mendakwahi para penguasa di luar Jazirah Arab.


Kebijakan Sosial-Politik Muhammad Saw pada Periode Madinah


1. Mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar
Langkah politik pertama yang beliau lakukan di Madinah adalah mempersaudarakan Muhajriin dan Anshar. Muhammad Saw mempersaudarakan satu orang Muhajir Makkah dengan seorang Anshar Madinah. Pola persaudaraan seperti ini unik dan belum ada duplikasinya dalam sejarah. Meskipun banyak sekali peristiwa-peristiwa pengungsian seperti ini terjadi dan dalam satu Negara, namun belum ada yang mencoba membuat pola persaudaraan seperti ini.

Makna persaudaraan itu menurut Muhammad Al Ghazali adalah lenyapnya fanatisme kesuakaan ala jahiliyah, tidak adanya semangat pengabdian selain kepada Islam; runtuhnya semua bentuk perbedaan yang didasarkan pada asal keturunan, warna kulit dan asal usul kedaerahan atau kebangsaa; dan maju mundurnya seseorang hanya bergantung pada kepribadiannya sendiri dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

Persaudaraan merupakan konsep mendasar peradaban Islam. Hubungan persaudaraan merupakan hubungan yang paling kuat disbanding ikatan-ikatan lainnya. Konsep persaudaraan belakangan juga digunakan dalam Revolusi Prancis yang terkenal dengan semboyan “Liberte, Egalite, Fraternite” (kebebasan, kesetaraan, persaudaraan). Jauh sebelum revolusi itu meletus, Madinah telah melaksanakan ketiga prinsip itu secara kongkrit.


2. Konstitusi Madinah
Langkah politik berikutnya yang beliau lakukan adalah membuat kesepakatan antar berbagai faksi yang ada di Madinah. Kesepakatan itu dikenal dengan al Shahifa al Madinah atau dalam istilah modern disebut sebagai Piagam Madinah atau dikenal dengan istilah Konstitusi Madinah. Ini merupakan konstitusi pertama Negara Muslim.

Setelah Muhammad Saw hijrah ke Madinah, beliau memandang perlu untuk mengatur hubungan dengan orang non-muslim. Dalam hal itu beliau bertujuan menciptakan suasana aman, damai dan tenteram dengan mengatur wilayah dalam satu arahan. Maka, beliau menyusun undang-undang toleransi yang pernah ada di dunia yang penuh dengan fanatisme kesukuan waktu itu.

Latar belakang lahirnya pakta ini adalah kondisi daerah itu sebelum peristiwa hijrah. Sejak lama Yatsrib dicekam konflik yang berkepanjangan antar suku. Dua suku yang paling besar, ‘Auz dan Kharaj dengan harapan dapat menangguk keuntungan materil dari konflik tersebut. Penduduk Yatsrib meminta Muhammad Saw untuk hijrah ke Yatsrib antara lain agar beliau dapat menciptakan perdamaian dan ketentraman di Madinah. Mereka sudah bosan hidup di tengah-tengah konflik. Oleh karena itulah, kemudian tidak lama setelah sampai di Madinah Muhammad Saw mengumpulkan para pemimpin Madinah untuk merumuskan suatu kesepakatan politik yang belakangan dikenal sebagai “Piagam Madinah”.

Inilah dokumen politik yang diletakkan Muhammad Saw di Madinah sejak 14 abad silam. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip konstitusi begara modern, seperti kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, perlindungan terhadap harta dan jiwa anggota masyarakat dan larangan melakukan kejahatan. Piagam ini telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu.

Demikianlah, seluruh kota Madinah dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduknya. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerjasama anatara sesama mereka guna menghormati segala hak dan kebebasan yang sudah disepakati bersama.


3. Kesetaraan bagi Semua Warga
Sebagai seorang negarawan Muhammad Saw mempunyai pikiran untuk memberikan jaminan ketenangan dan keamanan bagi semua warga tanpa pengecualian. Beliau tidak pernah berfikiran untuk membangun sebuah kerajaan. Beliau hanya menginginkan ketenangan jiwa bagi warga Madinah dalam menganut dan mengamalkan ajaran agama mereka masing-masing.

Beliau juga memberikan jaminan keamanan bagi kelompok minoritas dengan (dzimmi) dengan nyawanya sendiri. Beliau pernah mengatakan bahwa siapa yang menganiaya kelompok minoritas tersebut berarti menganiayanya juga. Tidak ada juga perbedaan status hak dan kewajiban antara orang Arab dan non Arab, pendatanag dan penduduk asli Madinah. Semua diperlakukan sama di depan hukum dan sebagai warga Negara dengan hak dan kewajiban masing-masing.


4. Persoalan Pendidikan
Sebagai pemimpin masyarakat, Muhammad Saw sangat memperhatikan persoalan pendidikan. Beliau menekankan pentingnya pendidikan tidak lama setelah menetap di Madinah. Beliau menyatakan bahwa pendidikan atau menuntut ilmu itu wajib bagi setiap laki-laki dan perempuan.

Beliau juga tidak membuang-buang kesempatan untuk mencerdaskan masyarakat Madinah. Beliau sangat menyadari pentingnya kemampuan membaca dan menulis. Ketika perang Badar usai, terdapat 70 orang Quraisy Makkah menjadi tawanan. Muhammad Saw meminta masing-masing mereka untuk mengajarin 10 orang anak-anak dan orang dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai salah satu syarat pembebasan mereka. Dengan demikian, dalam kesemptan ini 700 orang penduduk Madinah berhasil dientaskan dari buta huruf. Angka ini kemudian terus membesar ketika masing-masing mereka mengajarkan kemampuan tersebut kepada yang lain.


5. Perjanjian Hudaibiyah: Kemenangan Diplomasi Politik
Selain berhasil dalam mengurusi persoalan dalam negeri Madinah, Muhammad Saw juga cukup berhasil menjalankan politik luar negeri. Salah satu contoh keberhasilan strategi politik luar negeri Muhammad Saw adalah kesuksesan dalam perjanjian Hudaibiyah antara beliau dan kaum Quraisy. Sebelum tercapainya kesepakatan tersebut, kaum Musyrik Makkah merupakan ancaman luar nomor satu bagi Negara yang baru lahir tersebut. Kaum muslim selalu merasa tidak tenang karena khawatir sewaktu-waktu pasukan Makkah datang menyterang. Energi kaum Muslim pun banyak dihabiskan dalam mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan perang yang akan meletus.

Oleh karena itu, cara yang paling tepat adalah membawa pemimpin-pemimpin Quraisy ke gencatan bersenjata dalam waktu tertentu atau selamanya. Tetapi untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah. Tentu saja bangsa Quraisy lebih memilih berperang daripada berdamai apabila mereka yakin dapat mengalahkan Muhammad Saw dan pasukannya di medan perang. Untuk itu diperlukan suatu terapi yang dapat membuat para pemimpin Quraisy mau mengadakan perjanjian perdamaian.

Cara yang beliau tempuh adalah membawa sejumlah besar warga muslim untuk melaksanakan umrah ke Makkah. Beliau menginginkan jumlah warga Madinah yang berangkat adalah sebanyak mungkin. Beliau juga mengirim utusan-utusan ke berbagai kabilah yang masih belum beriman dengannya untuk bergabung bersama mereka menziarahi Makkah di tahun itu (6H). Hal ini antara lain bertujuan agar dengan jumlah yang besar itu kaum musyrik akan berfikir berkali-kali untuk menghalangi keinginan untuk memasuki kota Makkah tersebut.

Cara ini cukup ampiuh dan pada akhirnya para pemimpin Quraisy mengirim utusan untuk membuat perjanjian perdamaian dengan Muhammad Saw yang waktu itu berkemah dengan pengikutnya di sebuah kawasan bernama Hudaibiyah.

Dari perjanjian tersebut terkesan beliau kalah dalam berdiplomasi dan terpaksa menyetujui beberapa hal yang berpihak kepada Quraisy. Kesan tersebut ternyata terbukti sebaliknya setelah perjanjian tersebut disepakati. Perjanjian Hudaibiyah terbukti merupakan suatu “kemenangan yang nyata” bagi Muhammad Saw dan pengikutnya. Di sinilah terlihat kelihaian diplomasi Muhammad Saw dan pandangan beliau yang jauh ke depan.


6. Utusan-utusan Diplomatik
Langkah politik luar negeri lainnya yang dilakukan oleh Muhammad Saw adalah mengirim surat-surat diplomatik. Dalam masa gencatan senjata paska Perjanjian Hudaibiyah tersebut Muhammad Saw mengutus beberapa orang utusan untuk menemui para penguasa di sekitar Jazirah Arab dan mengajak mereka untuk memeluk islam. Waktu itu ada beberapa kerajaan seperti Romawi, Persia, Ghassan, Yaman, Mesir dan Abisinia. Sebagai kelengkapan administrasi, Muhammad Saw membuat cincin dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah” sebagai cap kenegaraan.


Politik Ekonomi


Berikut beberapa kebijakan ekonomi Muhammad Saw:

1. Melarang Riba, Gharar, Ihtikar, Tadlis dan Market Inefficiency
Muhammad Saw sangat menekankan larangan riba ini. Di beberapa kesempatan beliau menegur sahabatnya yang terlibat dalam transaksi ribawi. Bahkan dalam khutbah terakhir beliau ketika melaksanakan haji wada’ beliau menekankan kembali larangan atas riba ini. Beliau berkata, “…Sesungguhnya semua jenis riba sudah tidak berlaku lagi. Tetapi kamu berhak menerima kembali modal (piutang) kamu. Janganlah kamu berbuat aniaya terhadap orang lain dan jangan pula kamu teraniaya. Allah telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa semua riba sudah tidak berlaku lagi. Abbas bin Abdul Muthalib

Gharar dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian dalam sebuah transaksi ekonomi karena adanya informasi yang tidak lengkap baik menyangkut kualitas, kuantitas, harga, dan atau waktu penyerahan sesuatu yang ditransaksikan. Beberapa jenis transaksi perdagangan jahiliyah sarat dengan unsur gharar ini dan oleh Muhammad Saw semuanya dihapuskan dan dilarang.

Jenis perilaku lainnya yang dilarang Muhammad Saw adalah ihtikar. Ihtikar dapat meliputi semua tindakan yang dapat mempengaruhi persediaan barang secara tidak wajar. Misalnya melalui penimbunan (hoarding) dan monopoli. Kedua jenis perilaku ekonomi ini dapat membahayakan perekonomian Madinah waktu itu dan dilarang oleh Muhammad Saw.

Tadlis adalah perilaku ekonomi yang tidak dilandasi oleh kejujuran dalam bertransaksi. Salah satu pihak dalam transaksi (penjual) menyembunyikan kekuarangan atau cacat yang dimiliki oleh barang yang akan dijual. Cacat itu tidak diketahui oleh pembeli. Dalam perilaku ekonomi modern hal ini diistilahkan dengan asymmetric information yang pada gilirannya dapat menyebabkan moral hazard dan adverse selection.

Market inefficiency terjadi ketika sebagian pelaku pasar tidak memiliki informasi yang sama sehingga mereka dirugikan karena ketidaktahuan itu. Muhammad Saw pernah melarang perilaku penduduk Madinah yang mencegat para penjual Badui di luar Madinah sebelum mereka mengetahui harga pasar barang yang mereka bawa.

2. Sistem Upah
Muhammad Saw sangat memperhatikan sistem upah. Salah satu pesan beliau tentang sistem upah ini adalah agar membayar upah buruh sesegera mungkin, sebelum keringat mereka kering.

3. Kebijakan Fiskal dan Keuangan Publik
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang ditempuh pemerintahan dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran Negara. Negara Madinah yang dipimpin Muhammad Saw juga memilki sistem kebijakan fiskal yang unik di zamannya.

Secara historis, kebijakan fiskal pada masa awal Islam dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode sebelum ekspansi dan sesudah ekspansi dengan ditaklukannya wilayah yang luas bekas kerajaan Romawi dan Persia.

Unsur-unsur penting kebiajkan fiskal pada periode pertama adalah kontribusi dari fay’ dan shadaqoh. Pelaksanaan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar hampir sama karena belum banyak persoalan yang muncul seiring dengan perluasan wilayah kekuasaan kekhalifahan Islam.

Kewajiban zakat diperintahkan kepada umat Islam pada tahun kedua Hujriah atau 624 M. Hal ini menunjukkan bahwa pada periode Makkah, masyarakat muslim masih sedikit dan belum memerlukan sebuah system keuangan public. Menjelang penaklukan kota Makkah tahun 630 M, Negara Islam sudah mulai terkonsolidasi. Rasulullah Saw pernah mengirim para pengumpul zakat kepada suku-suku Arab. Meskipun pajak tanah telah mulai ada pada masa Nabi Muhammad Saw , namun pajak ini merupakan sumber pendapatan yang sangat sedikit dan hanya dipraktekkan sebagai hasil perjanjian yang dibuat dengan salah satu suku Yahudi. Pajak perdagangan belum dikenal sampai pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.

Pengumpulan jizyah juga telah dimulai pada masa Rasulullah Saw namun pajak tersebut belum distandarisasi dalam jumlah dan pada waktu tertentu dengan metode pengumpulan yang sistematis. Pada masa Abu Bakar, tidak ada perubahan berarti yang dibuat, praktek pengumpulan pendapatan Negara meneruskan tradisi yang dibuat pada masa Rasulullah Saw.

Pada periode awal ini, sistem keuangan Negara masih berlangsung secara sederhana karena menyangkut wilayah yang tidak begitu luas. Meskipun demikian, pada periode pertama itu umat Islam telah mempunyai pemikiran tentang mata uang sendiri. Transaksi bangsa Arab sebelum Islam dilakukan dengan menggunakan mata uang bangsa lain yaitu dinar Romawi Timur dan dirham Persia.

Muhammad Saw mengadopsi sistem moneter itu karena tidak menimbulkan masalah dalam pengumpulan zakat. Pada masa Rasulullah Saw belum banyak dikenal perbedaan ukuran koin dirham dan dinar sehingga membingungkan dalam perhitungan zakat. Pada masa Umar, dirham distandarisasi meskipun Umar tidak membuat koin sendiri.

Pada periode kedua yang dimulai pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Negara Islam Madinah telah mulai mapan. Inilah sebabnya mengapa Umar bin Khatab sering disebut sebagai pendiri kedua Negara Islam. Pada awalnya, Umar berusaha untuk meneruskan tradisi pemerintahan yang telah dipraktekkan sebelumnya. Namun, perluasan wilayah kekhalifahan dan pertambahan penduduk yang berlangsung cepat membutuhkan system operasional pemerintahan yang sistematis sehingga dapat memenuhi syarat untuk mengendalikan kekuasaan yang demikian luas.

Pada masa Umar bin Khatab dibentuk lembaga yang mengelola administrasi kekayaan negara. Salah satu lembaga yang didirikan Umar adalah diwan yang diadopsi dari praktek pemerintahan Persia. Selain itu dikenal pula Bayt al Mal yang sebelumnya telah ada pada masa Nabi Muhammad Saw dan Abu Bakar. Bayt al Mal atau kantor perbendaharaan publik. Memberikan kerangka umum tentang kebijakan fiskal bagi warga Negara Madinah. Meskipun demikian, secara konseptual Bayt al Mal sebagai institusi yang abstrak.

Kebijakan Fiskal dan Keuangan Publik

a. Sumber Penerimaan Negara pada Masa Awal Islam

1. Zakat

Sumber penerimaan utama Negara pada masa awal Islam adalah zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai (dirham dan dinar), hasil pertanian, binatang ternak

2. Khums

Sumber pendapatan lainnya adalah khums sebagaimana diatur dalam QS Al Anfal (9) yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu adalahh untuk Allah dan Rasul-Nya (untuk negara dan digunakan untuk kesejahteraan umum), dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang ynag membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan.

3. Jizyah

Penerimaan negara lainnya berasal dari sector jizyah yang dibayarkan oleh warga non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah Saw besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila dan orang yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tersebut tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atau jasa. Sistem ini berlangsung hingga masa khalifah Harun Al Rasyid (170-193H).

4. Kharaj

Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutang milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah dalam pertempuran, asset tersebut menjadi bagian dari kekayaan public umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj.

5. Sumber penerimaan lainnya

Sumber penerimaan lainnya yaitu Usyr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea orang-orang yang dilindungi (zimmi) adalah 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam, terutama di Makkah sebagai pusat perdagangan regional terbesar.

Sumber pendapatan lainnya dari pembayaran tebusan atas tawanan perang. Selain itu sumber penerimaan sekunder lainnya, seperti:

1. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum Muslim dan Judhayma atau sebeblum pertempuran Hawazin sebesar 30.000 dirham dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufwan bin Umayah.

2. Amwal al fadhla, yaitu harta yang berasal dari kaum Muslim yang meninggal tanpa ahli waris atau yang berasal dari barang-barang seorang Muslim yang meninggalkan negerinya

3. Wakaf, yaitu harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Bayt al Mal

4. Nawa’ib, yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum Muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat. Hal ini pernah terjadi pada masa perang tabuk

5. Bentuk lainnya adalah shadaqoh seperti qurban dan kaffarat. Kaffarat adalah denda kesalahan yang dilakukan seorang Muslim dan diharuskan membayar sejumlah harta, seperti karena melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji.


b. Administrasi Penerimaan Negara

Pada masa Rasulullah Saw belum diadakan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran negara karena beberapa alasan. Pertama, jumlah orang Islam yang bisa membaca masih relative sedikit dan jumlah orang yang bisa menulis dan mengenal aritmatika lebih sedikit lagi. Kedua, sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana, baik yang didistribusikan maupun yang diterima.

Ketiga, sebagian besar dari zakat hanya didistribusikan secara local. Keempat, bukti-bukti penerimaan dari daerah-daerah yang berbeda tidak lazim digunakan. Kelima, pada kebanyakan kasus, ghanimmah digunakan dan didistribusikan langsung setelah perang usai. Misalnya dalam perang hunain, ketika itu sejumlah besar perak, unta dan domba diserahkan dan didistribusikan di Ji’rannah kepada para tentara dan sebagian lagi kepada orang-orang Makkah yang baru masuk Islam.

c. Pengeluaran Negara dan Kebijakan Ekonomi lainnya

Pengeluaran Negara pada masa Rasaulullah Saw dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengeluaran primer dan pengeluaran sekunder. Pengeluaran primer meliputi pengeluaran untuk biaya pertahanan seperti persenjataan, kuda, unta dan perbekalan logistic. Selain itu, pengeluaran dalam bentuk ini juga digunakan untuk biaya operasional penyaluran zakat dan usyr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran. Pengeluaran primer lainnya adalah untuk membayar gaji para wali dan amir, qadhi, guru, imam, mu’adzin dan pejabat negara lainnya. Selain itu, juga digunakan untuk membayar para sukarelawan, pembayaran utang negara dan bantuan untuk musafir. Sedangkan pengeluaran sekunder digunakan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan, hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka. Pengeluaran sekunder lainnya adalah untuk memberikan hadiah bagi kepala negara-negara lain, pembayaran tebusan bagi kaum muslim yang menjadi tawanan atau budak, pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan Muslim, pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin, pembayaran tunjangan untuk orang miskin, tunjangan kerabat Rasulullah Saw, pengeluaran rumah tangga Rasulullah dan persediaan darurat.



Sumber: "Muhammad Saw The Super Leader Super Manager", Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec (Nio Gwan Chung), Cetakan XVI, 2009, Penerbit TAZKIA Publising)



Kembali ke: Muhammad Shallalahu 'alaihi wa sallam The Super Leader Super Manager

Kembali ke: Strategi dan Taktik Islami

Kembali ke: Beranda
0 Komentar untuk "Muhammad Saw The Super Leader Super Manager, Spectrum 5
Kepemimpinan Sosial dan Politik"

Back To Top